Netizen Kompak Tolak Permenaker Soal JHT Boleh Cair Saat 56 Tahun

Media sosial Twitter diramaikan netizen yang kompak menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat peserta berusia 56 tahun.

Respons netizen diekspresikan melalui tagar BatalkanPermenaker2_2022. Sebagian besar cuitan menyatakan bahwa alasan penolakan karena uang yang ada di dana JHT mereka bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan ketika mereka sedang tidak memiliki pekerjaan.

Salah satu netizen yang merasa keberatan dengan aturan pencairan JHT pada usia 56 tahun yang diatur Permenaker adalah akun bernama @zalfahrasyid.

“Plis #BatalkanPermenaker2_2022 itu uang yang sedikit demi sedikit kami tabung,” katanya dalam sebuah cuitan, Sabtu (12/2).

Kemudian penolakan juga datang dari netizen lain yang menyebut uang JHT dapat membantu mereka yang kehilangan pekerjaan, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

“Banyak orang yg resign/diberhentikan dari pekerjaannya apalagi dalam situasi pandemi sekarang ini…mereka berharap bisa mengambil UANGNYA yang dititipin di bpjstk,” ujar @elysalwa.

Senada dengan cuitan tersebut, akun bernama @romiyadi993 menyebut dana JHT yang dicairkan bisa menjadi modal untuk kebutuhan usaha atau kebutuhan lain-lain ketika mereka tidak lagi bekerja.

“Kalo yang kerja umurnya masih muda, nunggu sampai tua, orang kan gak tau akan kebutuhan tiba-tiba, bisa buat modal buka usaha, apa lagi sekarang lagi susah, kadang juga orang kerja udah capek mau usaha sendiri,” katanya.

Rangkaian penolakan pada Permenaker 2/2022 dari masyarakat bahkan dilontarkan masyarakat dalam sebuah petisi. Pantauan pada Sabtu (12/2) pukul 11.39 WIB, petisi telah ditandatangani oleh 108.358 orang.

Dilansir dari laman: cnnindonesia.com

Related posts