PKS soal JHT: Jangan Sampai Pengumpulan Dana Besar Abaikan Hak Pekerja

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta menyinggung persoalan Wadas dan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III DPR RI hari ini, Jumat (18/2).

Menurutnya pemerintah dan semua pihak harusnya bisa menghormati hak-hak pekerja salah satunya soal pencairan Jaminan Hari Tua.

“Jangan sampai karena keinginan negara mengumpulkan dana yang besar itu mengabaikan hak-hak mereka. Sehingga dana JHT harus ditahan sampe usia 56 tahun kalau mereka terpaksa berhenti bekerja di usia muda,” kata Sukamta saat menyampaikan aspirasinya.

Aturan terbaru JHT yang diteken oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Faiziyah memang mengatur soal pencairan yang baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, cacat atau meninggal dunia.

Aturan ini langsung mendapat respons dari masyarakat yang sebagian besar menyatakan tidak setuju.

Sukamta pun mengingatkan agar DPR termasuk pemerintah lebih memerhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi negara kita sudah merdeka lama, tugas kita adalah mengurangi kedzaliman. Itulah yang membedakan kita merdeka dengan kita dijajah,” kata Sukamta.

Tak hanya soal JHT, dia juga mengingatkan agar pembangunan di Wadas, Jawa Tengah tidak abai dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Apapun kita harus sabar, negara harus sabar dan melindungi nasib mereka,” kata Sukamta.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim aturan baru JHT itu sudah sesuai dengan UU SJSN. Terkait Wadas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku membuka lagi ruang diskusi dengan warga yang menolak untuk melepas tanahnya demi tambang Andesit.

Related posts