Presiden Buruh Duga Jokowi Sudah Kasih Lampu Hijau Permenaker JHT

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti sudah memberi persetujuan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat Permenaker No 2 Tahun 2022.

“Dia tahu ini, enggak mungkin enggak tahu. Seorang Ibu Menteri Ketenagakerjaan Bu Ida enggak berani dia keluarin itu kalau enggak dapet lampu hijau dari sana. Clear!” ujar Mirah dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk “Quo Vadis JHT”, Sabtu (19/2).

Ia mengaku sudah dengar kabar dari rekan-rekannya di Kantor Staf Presiden (KSP) dan tentunya ia yakin Presiden Jokowi sudah memberi persetujuannya atas dibuatnya aturan JHT baru bisa cair setelah umur 56.

a sendiri fokus pada permasalahan yang muncul dari Permenaker Nomor 2 2022 dan dampaknya pada kaum pekerja yang menolak keras kepada pemerintah.

“Kalau misalnya imbasnya ke Pak Jokowi itu risiko pimpinan, risiko pemimpin dan siapa pun pemimpinnya harus mengalami resiko ini,” kata dia.

Terpisah, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebelumnya mengklaim kondisi keuangan dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tak risau dengan pencairan di usia 56 tahun.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/2).

Mantan Panglima TNI itu memaparkan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahun. Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Sementara itu, gelombang penolakan Pemenaker itu terus terjadi.

Ratusan ribu orang menandatanganipetisi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2), sudah ada 419.865 orang menandatangani petisi penolakan tersebut hingga pukul 12.03 WIB.

Petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Suhari menilai aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.

“Jadi kalau buruh di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun,” tulis Suhari dalam laman change.org.

Related posts