Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak

Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh membebaskan seorang terdakwa pemerkosa anak di bawah umur berinisial ZR karena dinilai tak terbukti bersalah.

Sebelumnya ZR dituntut 180 bulan penjara. Putusan bebas diketok ketua majelis hakim Muslim bersama dua anggota hakim Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama,” demikian isi putusan bernomor 47/JN/2021/MS.BNA pada, Senin (21/2).

Majelis hakim membebaskan ZR dari segala tuntutan hukum. Hakim juga memerintahkan agar ZR dikeluarkan dari tahanan.

Hakim membebaskan ZR karena alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum kurang. Kemudian, pengakuan terdakwa yang bukan merupakan inisiatifnya sendiri dinilai tidak dianggap sebagai bukti.

Kasus itu bermula saat empat pria berinisial ZR, FI, YP dan HM menjemput korban dengan maksud jalan-jalan menggunakan mobil yang dikendarai oleh ZR.

Keempat terdakwa justru membawa korban ke rumah orang tua ZR yang kosong di Kabupaten Aceh Jaya. Lalu mereka melakukan tindakan asusila secara bergantian terhadap korban.

ZR menjadi orang ketiga yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu mereka kembali ke Banda Aceh untuk mengantar korban pulang.

Korban pun hamil lima bulan. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan keempat pria itu ke polisi. Dalam perjalanannya tiga terdakwa divonis penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan.

FI dan YP dihukum 150 bulan penjara. Kasus keduanya masih bergulir di tingkat banding. Sementara pelaku lainnya berinisial HM hanya dihukum 12 bulan pembinaan karena masih di bawah umur.

Related posts