Mahfud MD: Cuma RI di G20 Belum Jadi Anggota ‘Anti Cuci Uang’

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang global atau Financial Action Task Force (FATF).

Menurut dia, saat ini status keanggotaan Indonesia di organisasi anti pencucian uang tersebut masih terbatas sebagai pemantau. Alasan belum bergabung ke dalam FATF ialah karena Indonesia belum menyelesaikan seluruh rekomendasi dalam penilaian Mutual Evaluation Review (MER).

“Indonesia saat ini satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF,” ujar Mahfud dalam webinar bertajuk Opportunities,Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2).

“Kesuksesan Indonesia di dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan terhadap rekomendasi yang meliputi berbagai bidang dalam program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang biasa kita singkat di Indonesia APU PPT,” beber dia.

Oleh karena itu, Mahfud berharap kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi FATF dapat ditingkatkan, khususnya pada kategori immediate outcomes 3.

Lalu, rekomendasi 15 perihal lembaga pengawas dan pengatur (LPP), termasuk di dalamnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mahfud menjelaskan Indonesia telah memperbaharui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko nasional atau National Risk Assessment (NRA) tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) pada tahun lalu.

Ia menambahkan di dalam dokumen NRA tercantum kajian risiko teknologi baru sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan APU PPT yang berbasis risiko sesuai dengan NRA.

Mahfud juga menekankan lima hal yang perlu ditingkatkan. Pertama, penguatan regulasi yang mengatur teknologi baru secara holistik dalam lingkup APU PPT. Kedua, pemahaman mengenai teknologi baru secara komprehensif terkait dengan penerapan 5 pilar APU PPT.

Sementara poin ketiga adalah pendalaman untuk mengantisipasi peluang dan tantangan dalam penggunaan teknologi baru dalam lingkup APU PPT dari perspektif nasional dan global, termasuk teknologi baru yang terkait dengan keamanan dan kejahatan siber.

Keempat, elaborasi penggunaan teknologi baru agar penyedia jasa keuangan dapat menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital.

Yang kelima, pemahaman dampak teknologi baru pada peningkatan efektivitas program APU PPT yang meliputi regulatory technology (RegTech), supervisory technology (SupTech), dan solusi digital secara elektronik.

Related posts