Polisi Periksa Pasutri Penimbun Minyak Goreng di Serang

Suami istri berinisial AH dan RS ditangkap Polres Serang Kota, karena diduga kuat menimbun 9.600 liter minyak goreng. Pasutri itu ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/2) malam dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kota.

“Terduga pelaku penyimpan dan penimbun inisial suami istri AH dan RS,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02).

Maruli menjelaskan, pengintaian sudah dilakukan sejak Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), blok G1, nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Saat itu, ada truk luar Banten yang masuk ke dalam perumahan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, ada ribuan liter minyak goreng di dalam truk dan rumah tersebut.

Sebagian minyak goreng ada di dalam truk, ruang tamu dan di dalam kamar. Hingga polisi masih mendalami sumber minyak goreng yang diperoleh AH dan RS.

“Ada teman atau rekanan dari lelaki penimbun yang mengantar barang, mengantar menggunakan mobil. Nanti kita dalami, apakah dari distributor atau beli dari pedagang kecil,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, minyak goreng ukuran satu liter dalam kemasan botol dan sachet dijual ke berbagai daerah, seperti Kota Cilegon, Lampung bahkan Jakarta. Aktifitas penimbunan diduga kuat sudah berjalan sekitar satu bulan.

“Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Lelaki ini aktifitas kesehariannya berdagang di Kota Serang. Kita menduga sudah lebih dari seminggu, saat harga tidak stabil, kelangkaan, pelaku mengambil kesempatan ini,” jelasnya.

Related posts