Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Naiknya Tarif Cukai CHT Saat Ini Picu Peredaran Rokok Murah

Lesartweek.com – Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau/CHT atau cukai rokok sebesar 12 persen pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau. Naiknya cukai tersebut bisa berimbas pada peredaran rokok murah.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono menyoroti dinamika berkembangnya segmen rokok murah di pasaran.

Dia menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai pada 2022 yang diharapkan bisa mengatrol harga rokok tidak cukup. Pasalnya, selisih tarif CHT antar golongannya masih lebar, akibatnya semakin banyak perusahaan yang menggunakan peluang tersebut dan tetap bertahan di golongan yang lebih rendah.

Hal ini memicu maraknya peredaran rokok murah sehingga masyarakat cenderung mudah beralih konsumsi ke rokok murah karena banyaknya pilihan.

Baca Juga:
Pajak dan Cukai Rokok Capai 173 Triliun, Pengamat: Bisa Dijadikan Sumber Pembiayaan Kesehatan Kanker

“Saat ini variasi harga rokok masih luas sehingga masih ada harga rokok yang lebih murah bisa diakses masyarakat,” ujar Ricky di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ricky, bertambah maraknya rokok murah berpeluang mengancam target pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok, khususnya perokok anak. Apalagi saat ini Indonesia merupakan negara dengan jumlah prevalensi perokok terbesar di Asia Tenggara.

Dalam simulasi cepat bisa dilihat, selisih harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin atau SKM golongan tertinggi dengan golongan di bawahnya masih lebar. Sementara dengan selisih yang masih lebar tersebut, selain diproyeksi produksinya akan tetap marak, konsumen pun akan cenderung dimudahkan untuk membeli rokok yang lebih murah.

Itulah sebabnya Risky merekomendasikan agar pemerintah terus mengkaji ulang struktur cukai saat ini dengan memperhatikan pertumbuhan rokok murah termasuk pentingnya mendekatkan selisih tarif cukai antar golongan.

Sementara secara terpisah, Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka mengatakan kebijakan ini ditujukan demi mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia.

Baca Juga:
Miris, Baru 40 Persen Buruh Pabrik Rokok di DIY Terima Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

“Tentunya indikator yang bisa dilihat adalah penurunan prevalensi perokok terutama pada anak dan remaja sehingga kualitas SDM dan keberlangsungan program JKN ke depan dapat dijaga dengan baik,” kata Pande.



#Naiknya #Tarif #Cukai #CHT #Saat #Ini #Picu #Peredaran #Rokok #Murah

Sumber : www.suara.com

Related posts