Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kejati Sulsel

Perkuat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Gandeng Kejati Sulsel

Lesartweek.com – PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Read More

Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko, Tina T Kemala Intan, menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara perusahaan BUMN dengan aparat penegak hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina ditulis Kamis (10/3/2022).

Adapun penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto.

Baca Juga:
PKT Jalin Kerjasama Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi dengan Kejati Sulsel

Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.

“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerjasama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.

“Dengan melakukan penandatanganan MoU ini kedepannya kerjasama, sinergi kita dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar,” demikian kata Febrytrianto.

Selain dengan Kejati Sulsel, kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca Juga:
Pupuk Indonesia Dukung Program Erick Thohir Terkait Pengembangan Talent Perempuan

Misalnya saja Pupuk Kaltim yang telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada bulan Februari 2022. Begitu juga dengan Petrokimia Gresik yang telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal tahun 2022.

Selain sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya. Diantaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor. Bahkan saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan uji coba digitalisasi kios-kios pupuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.



#Perkuat #Pengawasan #Pupuk #Bersubsidi #Pupuk #Indonesia #Gandeng #Kejati #Sulsel

Sumber : www.suara.com

Related posts