Joki Kuda Cilik Meninggal, Arist Merdeka Sirait: Eksploitasi Dapat Dikenakan Sanksi Hukum

Joki Kuda Cilik Meninggal, Arist Merdeka Sirait: Eksploitasi Dapat Dikenakan Sanksi Hukum

Lesartweek.com, JAKARTA — Kematian Joki cilik berinisial MA (6) alias Peci asal Desa Dadibou,  Kecamatan Woa, Kabupaten Bima, mendapat perhatian dan atensi serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Menurut hasil investigasi Tim Litigasi dan Advokasi LPA Bima, MA meninggal dunia terjatuh saat latihan di arena pacuan kuda Desa Panda.

LPA Kabupaten Bima Syafrin melaporkan kematian Joki cilik MA sangat tragis, saat jatuh dari kuda, MA pingsan dan mulut berbusa.

Bukannya membawa korban ke rumah sakit, orang tua joki cilik itu malah membawa anaknya itu ke rumah untuk diinfus dan ditangani oleh sejumlah dukun. Tiga hari dirawat, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.

Dari  Penelusuran LPA Kabupaten Bima dalam tiga terakhir sudah tiga joki anak ditemukan meninggal dunia.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki selain berbahaya dan mengancam hak hidup anak, pemanfaatan anak sebagai joki merupakan eksploitasi  yang dapat dikenakan sanksi hukum maksimal 15 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga  dari pidana pokok menjadi 20 tahun.

“Demikian juga kepada pengelola dan penyedia arena pacuan kuda maupun panitia penyediaan lomba demikian pemerintah yang dengan sengaja membiarkan joki anak dapat dipidana,”tegasnya.

Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Bima untuk memintai pertanggung jawaban orang tua joki cilik, demikian juga panitia dan penyedia pacuan kuda.



#Joki #Kuda #Cilik #Meninggal #Arist #Merdeka #Sirait #Eksploitasi #Dapat #Dikenakan #Sanksi #Hukum

Sumber : fajar.co.id

Related posts