Polisi Menyita 2.300 Liter Minyak Goreng dari Gudang Pengemasan Ulang

Polisi Menyita 2.300 Liter Minyak Goreng dari Gudang Pengemasan Ulang

Lesartweek.com, DEPOK — Jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari melakukan penggerebekan gudang minyak goreng, di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penggerebakan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penyelewengan pendistribusian minyak goreng di Kecamatan Sawangan.

“Modus pelaku adalah penyelewengan pengemasan ulang atau repacking. Jadi, mereka mengemas minyak goreng dengan merek yang berbeda, kemudian dijual ke sejumlah toko,” ucap Yogen, Selasa (15/3).

Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 2.300 liter minyak dalam bentuk kemasan. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait temuan tersebut.

“Kami masih menyelidiki kasus ini. Apakah minyak goreng repacking ini murni atau oplosan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, gudang pengemasan ulang itu sudah berdiri sejak 2017, dan mulai beroperasi pada 2018.

“Izin usaha, label dan administrasi lainnya mereka belum ada. Saat ini kami sedang memeriksa manajer operasional dan pegawai gudang,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pemilik gudang, mereka membeli minyak goreng tersebut dalam bentuk jeriken berukuran 18 liter, dengan harga Rp 12.500 per liter.

“Kemudian minyak goreng itu di kemas ulang dan dijual kembali ke pasaran dengan harga Rp 14.000 per liter. Barang bukti sudah kami amankan, dan lokasi sudah dipasang garis polisi. Untuk sementara pelaku kami kenakan undang-undang perlindungan konsumen,” bebernya.



#Polisi #Menyita #Liter #Minyak #Goreng #dari #Gudang #Pengemasan #Ulang

Sumber : fajar.co.id

Related posts