Puluhan Kali Mencuri, Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi

Puluhan Kali Mencuri, Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi

Lesartweek.com, CIMAHI — Komplotan maling motor dan mobil yang biasa beraksi di Kota Cimahi, akhirnya diringkus polisi. Sebanyak tujuh kendaraan roda dua dan satu roda empat hasil curian ikut disita sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap sedikitnya enam orang tersangka dari kurun waktu tanggal 1 hingga 14 Maret 2022. Mereka yakni RS (43), FA (30), DG (25), AS (29), WN (43), dan FS (20).

Komplotan maling motor ini diduga menjadikan aksi pencurian kendaraan bermotor sebagai mata pencaharian. Dari pengakuan beberapa tersangka, aksi maling itu tak hanya dijalankan di Cimahi tapi juga di daerah Bandung Raya dengan jumlah aksi lebih dari 30 kali.

“Dari enam tersangka, satu di antaranya residivis karena sudah melakukan aksi pencurian lebih dari 30 kali. Tak hanya kota Cimahi, tapi juga di Bandung Raya. Diduga ini jadi mata pencaharian,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan dikutip dari Instagram Bid Humas Polda Jabar.

Menurut AKBP Imron, komplotan maling motor ini pertama kali terungkap saat aparat kepolisian menerima laporan pencurian mobil Merk Mitsubishi Pick Up, di salah satu toko matrial, RT 02 RW 013 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa 08 Maret 2022.

“Pelaku menggasak mobil korban dengan modus menunggu pemilik lengah. Lalu memakai kunci palsu dan duplikat,” jelas Imron.



#Puluhan #Kali #Mencuri #Komplotan #Maling #Motor #Dibekuk #Polisi

Sumber : fajar.co.id

Related posts