Anggota Dewan Profesor: Profesor Kehormatan Wajib Melaksanakan Tridarma dan Bisa Diberhentikan

Anggota Dewan Profesor: Profesor Kehormatan Wajib Melaksanakan Tridarma dan Bisa Diberhentikan

Lesartweek.com, MAKASSAR — Anggota Dewan Professor sekaligus Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Tasrief Surungan mengingatkan kembali terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.

Bahwa yang dimaksud dengan profesor kehormatan adalah jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa.

“Bahwa Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengangkatan kalangan non-akademik menjadi Professor kehormatan terlanggar secara subtantif ketika yang diangkat adalah seorang menteri yang notabene merupakan pembantu Presiden,” jelas Prof Tasrief kepada fajar.co.id, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya ada logika sederhana dan sangat dasar. Menteri itu adalah pembantu presiden, dan presiden adalah kepala negara, jabatan paling tinggi di tanah air.

Semua jabatan struktural, atasan paling puncaknya adalah presiden. Atasan langsung seorang menteri adalah presiden. Dalam Permen Nomor 38 yang disebutkan tadi, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Professor kehormatan diangkat oleh seorang menteri atas usul pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor).

Ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan bahwa pengangkatan tersebut dilaksanakan oleh pemimpin Perguruan Tinggi.

“Di sini jelas, bahwa secara hirarkis, seorang menteri tidak disasar untuk diangkat sebagai Professor Kehormatan (PK), sebab akan berkonsekuensi menteri membawahi seorang menteri,” katanya.



#Anggota #Dewan #Profesor #Profesor #Kehormatan #Wajib #Melaksanakan #Tridarma #dan #Bisa #Diberhentikan

Sumber : fajar.co.id

Related posts