Bareskrim Polri Menduga Indra Kenz Dibantu Tim Khusus untuk Hilangkan Barang Bukti

Polisi Menduga Pemilik Binomo Ada di Indonesia, Ada Tersangka Lain Selain Indra Kenz?

Lesartweek.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menduga jika tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Dia diduga memindahkan uang di rekening serta menghilangkan handphone dan laptop.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz diduga dibantu oleh tim tersendiri untuk memuluskan aksinya tersebut. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan tersebut.

“Sudah adalah tapi masih kita dalami. Arahnya ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Whisnu mengatakan tim itu membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Baik handphone, laptop, hingga uang hasil kejahatannya. “Membantu menyembunyikan rekening, memindahkan uangnya,” jelas Whisnu.

Dia memastikan tim yang membantu Indra Kenz akan ditindak tegas jika terbukti melanggaran Undang-Undang. “Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka),” pungkasnya.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



#Bareskrim #Polri #Menduga #Indra #Kenz #Dibantu #Tim #Khusus #untuk #Hilangkan #Barang #Bukti

Sumber : fajar.co.id

Related posts