Kasus Penembakan Laskar FPI Berakhir Vonis Bebas, Eko Kuntadhi: Hukum Masih Berpihak Kepada Orang yang Jalankan Tugas

Kasus Penembakan Laskar FPI Berakhir Vonis Bebas, Eko Kuntadhi: Hukum Masih Berpihak Kepada Orang yang Jalankan Tugas

Lesartweek.com, JAKARTA – Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas 2 Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat 18 Maret 2022, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Putusan PN Jakarta Selatan itu membuat girang Eko Kuntadhi, pegiat media sosial yang selama ini menabuh genderang perang melawan organisasi terlarang FPI.

Menurut Eko dalam video di YouTube channel CokroTV yang berjudul “V0NIS KM-50 DIKET0K, DR4MA K4DRUN SELES4I SUD4H”, keputusan majelis hakim sudah tepat, karena jika kedua polisi tersebut divonis bersalah dan dipenjara, maka hal itu akan melemahkan mental petugas di lapangan untuk menghadapi orang-orang yang dengan sengaja ingin melawan hukum.

“Ketika palu hakim diketukkan dan dua Polisi ini bebas, akhirnya kita tahu bahwa hukum masih berpihak pada orang-orang yang menjalankan tugasnya dengan baik, bukan pada kelompok organisasi preman yang selalu menekan dan membawa-bawa senjata kemana-mana,” ujar Eko Kuntadhi dalam video tersebut, dilihat Fin.co.id, Jumat 18 Maret 2022.



#Kasus #Penembakan #Laskar #FPI #Berakhir #Vonis #Bebas #Eko #Kuntadhi #Hukum #Masih #Berpihak #Kepada #Orang #yang #Jalankan #Tugas

Sumber : fajar.co.id

Related posts