Tarawih di Masjid Kembali Normal, MUI Tegaskan Tidak Perlu Jaga Jarak

Tarawih di Masjid Kembali Normal, MUI Tegaskan Tidak Perlu Jaga Jarak

Lesartweek.com, MAKASSAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi, khususnya pada bulan Ramadan nanti.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Muhammad Bakry mengatakan, pelaksanaan ibadah tarawih yang dulunya digelar di rumah karena pandemi, dikembalikan ke hukum asal mengingat kondisi pandemi yang mulai membaik.

“Kemarin kan dilakukan salat dengan jaga jarak 1-2 meter itu di masa pandemi. Sekarang pelaksaan salat jamaah kembali ke hukum asal, yaitu merapatkan dan meluruskan saf barisan pada salat berjamaah sebab itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah,” ujarnya.

“Sehingga pengurus masjid dipersilakan membuka masjid untuk salat tarawih dan jamaah diperbolehkan kembali merapatkan barisan atau saf,” lanjutnya.

Selain itu, fatwa yang diterbitkan juga menyebutkan bahwa salat Jumat juga kini tidak lagi diganti dengan salat Zuhur seperti yang tertuang dalam fatwa sebelumnya. Perubahan ini, kata dia, disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang sudah mulai terkendali.

Oleh karena itu, kata dia, tidak ada lagi alasan meninggalkan salat Jumat karena alasan pandemi karena hukumnya berubah karena illatnya (sebabnya) ikut berubah.

“Sekarang karena sudah terkendali maka hukum asal wajib salat Jumat kembali. Tidak ada lagi alasannya untuk memperoleh keringanan, dan boleh melaksanakan ibadah salat jamaah tarawih serta mrnghadiri pengajian umum serta majelis taklim,” katanya.



#Tarawih #Masjid #Kembali #Normal #MUI #Tegaskan #Tidak #Perlu #Jaga #Jarak

Sumber : fajar.co.id

Related posts