GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

GNPF Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri

Lesartweek.com, JAKARTA — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3).

Pelaporan itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur’an.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. Yusuf mengungkap alasannya melaporkan Pendeta Saifuddin.

Dia mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam.

Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

“Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama,” kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.

Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

“Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” kata Yusuf.

Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

“Akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar,” kata Yusuf.

Yusuf menilai Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.



#GNPF #Ulama #Resmi #Laporkan #Pendeta #Saifuddin #Ibrahim #Bareskrim #Polri

Sumber : fajar.co.id

Related posts