Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan PT SBM

Pengadilan Tinggi Kabulkan Gugatan PT SBM

Lesartweek.com, MAKASSAR – Gugatan Banding PT Semen Bosowa Maros (SBM) melawan Rusmanto Mansyur dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar atas kasus perdata sengketa lahan seluas 5,2 hektare di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Majelis hakim menyatakan tanah tersebut adalah milik Pembanding PT SBM.

Hal itu berdasarkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022. Nomor putusan banding : 353/PDT/2021/PT Mks.

Adapun amar putusannya yaitu menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat PT SBM dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Barru tanggal 14 Oktober 2021 No. 4/Pdt. G/ 2021/PN. Bar yang dimohonkan banding tersebut.

Kuasa hukum PT SBM, Muhammad Rusli menegaskan pihaknya beberapa hari lalu atau tepatnya tanggal 15 Maret 2022, telah menerima risalah pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.

“Alhamdulillah, dari risalah pemberitahuan itu kami mengetahui, bahwa permohonan banding yang diajukan PT SBM melalui kuasa hukum, dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Muhammad Rusli kepada awak media, Rabu, 23 Maret.

Dijelaskan Rusli, perkara perdata tersebut awalnya bergulir di Pengadilan Negeri Barru sejak bulan April 2021. Setelah melalui proses persidangan yang memakan waktu kurang lebih 6 bulan, akhirnya pada tanggal 14 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Barru telah mengeluarkan putusan.

Putusan PN. Barru yang dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara perdata No.4/Pdt. G/2021/PN. Bar waktu itu memutuskan bahwa baik gugatan PT. SBM maupun gugatan Balik (rekonvensi) pihak H. Rusmanto Mansyur Effendi semuanya dinyatakan NO atau tidak dapat diterima.



#Pengadilan #Tinggi #Kabulkan #Gugatan #SBM

Sumber : fajar.co.id

Related posts