Warga Bandung Tolak Kebaktian di Ruko, Abu Janda: Sejak Kapan Ibadah Harus Legal?

Warga Bandung Tolak Kebaktian di Ruko, Abu Janda: Sejak Kapan Ibadah Harus Legal?

Lesartweek.com, JAKARTA– Permadi Arya alias Abu Janda bereaksi atas peristiwa penolakan warga terhadap ibadah Kebaktian jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ruko Maris Square, Jl Malaya, Bandung, Jawa Barat.

Melalui unggahannya di Instagram, Abu Janda menyayangkan peristiwa tersebut.

“Katanya toleransi itu bukan mengucapkan selamat natal, tapi dengan tidak mengganggu ibadah mereka.. sementara umat kristen sedang ibadah, ini yang terjadi,” katanya dengan mengunggah rekaman video kejadian tersebut.

Dua meminta bantu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar melihat persoalan tersebut.

“Mohon dibantu kang gubernur @ridwankamil , masak orang ibadah sampe disebut ilegal? sejak kapan ibadah harus legal?” katanya.

“Gus menag @gusyagut SKB 3 menteri benar-benar menyulitkan saudara-saudara kita umat minoritas beribadah mohon dibantu gus gk CC: stafsus kemenag dan bib @kangzaman,” tulisnya.

Video yang diunggah Abu Janda, memperlihatkan sejumlah warga menolak ibadah Kebaktian jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) di Ruko Maris Square, Jl Malaya, Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah warga mengenakan yang mengenakan pakaian muslim membentangkan sebuah spanduk di atas ruko.

Spanduk itu bertuliskan penolakan terhadap rencana kebaktian ilegal jemaat gereja HKBP di Ruko Maris Square.

“Hentikan rencana kebaktian ilegal HKBP di ruko Maris Square !!! Atau kami yang bertindak,” bunyi spanduk tersebut.



#Warga #Bandung #Tolak #Kebaktian #Ruko #Abu #Janda #Sejak #Kapan #Ibadah #Harus #Legal

Sumber : fajar.co.id

Related posts