Ombudsman RI Minta Jokowi Memberi Sanksi kepada Firli Bahuri Cs dan Kepala BKN

Ombudsman RI Minta Jokowi Memberi Sanksi kepada Firli Bahuri Cs dan Kepala BKN

Lesartweek.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Presiden Joko Widodo memberi sanksi kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri Cs dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.

Hal ini diminta Ombudsman dalam surat yang dikirimkan ke Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani, menyusul tidak diindahkannya rekomendasi Ombudsman, perihal hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang malaadministrasi. Surat yang dibuat pada pada 29 Maret 2022 itu ditandatangani Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Dalam suratnya, Ombudsman menjelaskan, sebagai penyelenggara negara, sudah seharusnya, baik pimpinan KPK maupun Kepala BKN mematuhi hukum. Namun, karena keduanya mengabaikan rekomendasi lembaganya, mengacu pada Pasal 39 UU No.37 Tahun 2008, serta merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka keduanya harus diberi sanksi. Adapun, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.

“Bersama surat ini kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai malaadministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” sebagaimana bunyi surat Ombudsman RI, Minggu (3/4).



#Ombudsman #Minta #Jokowi #Memberi #Sanksi #kepada #Firli #Bahuri #dan #Kepala #BKN

Sumber : fajar.co.id

Related posts