Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng

Lesartweek.com, LANGKAT — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut.

“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” ujar Panca kepada wartawan, Selasa (5/4).

Panca menuturkan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar perkara. “Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, penyidik mempersangkakan Terbit Rencana Perangin-angin melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

“Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat psl 2 ayat 1 dan 2, psl 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 th 2007 ttg Pemberabtasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau psl 351 ayat 1, 2, 3 dan atau psl 353 ayat 1, 2, 3 jo psl 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,”



#Bupati #Langkat #Nonaktif #Ditetapkan #Tersangka #Kasus #Tewasnya #Penghuni #Kerangkeng

Sumber : fajar.co.id

Related posts