Mantan Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Ditangkap Kejari Makassar, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Mantan Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Ditangkap Kejari Makassar, Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

Lesartweek.com, MAKASSAR– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik di Jl KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/22) malam.

Terpidana Muhammad Risman Pasigai (44) yang merupakan eks Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, ditangkap di Cafe Poenam Jakarta sekira pukul 21.05 WIB, setelah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali. Namun tidak diindahkan, sehingga ditetapkan terpidana sebagai DPO, ” kata Kajari Makassar, Andi Sundari didampingi Kasin Intel Andi Alamsyah, Kasi Pidum Arini As’ad dan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (5/5/22).

Andi Sundari menyebut, terpidana dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar menyerahkan diri. Karena tidak ada ruang tempat bersembunyi bagi para terpidana DPO. Kejari masih mengejar empat DPO kasus Pidum dan dua orang kasus Pidsus,” sebut Andi Sundari saat merilis penangkapan DPO tersebut.

Diketahu, kasus yang menjerat Risman Pasigai setelah pria 44 tahun itu sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar.



#Mantan #Wakil #Ketua #DPD #Golkar #Sulsel #Ditangkap #Kejari #Makassar #Terpidana #Kasus #Pencemaran #Nama #Baik

Sumber : fajar.co.id

Related posts