Mengaku Bisa Loloskan Orang Jadi Anggota TNI, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Mengaku Bisa Loloskan Orang Jadi Anggota TNI, Pasutri Ini Diringkus Polisi

Lesartweek.com, JAMBI– Pasangan suami istri (Pasutri) pelaku penipuan bernama Syamsoe Heryoto, 55, dan istrinya, Novi Herawati, 55, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Telanaipura, Minggu (3/4).

Pelaku penipuan bermodus dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban menjadi anggota TNI ditangkap di rumahnya di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.

Korbannya adalah seorang ASN bernama Yusuf Efendi, 57. Tak tanggung, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 439 juta.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan perkara ini bermula pada tanggal 11 Juni tahun 2022 lalu. Kala itu, kedua pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban untuk menjadi anggota TNI di Pekanbaru, Riau.

Korban dan dua pelaku ini bertemu di rumah pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi TNI dengan persyaratan memberikan sejumlah uang. “Namun, setelah uang diberikan, anak korban tidak lolos menjadi anggota TNI,” ujar AKP Yumika, Senin (4/4).

Korban kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diberikan. Kedua pelaku selalu berjanji, tetapi tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Malah, kedua pelaku kabur dan tidak diketahui lagi kabarnya. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Telanaipura, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Tak berselang lama, kedua pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.



#Mengaku #Bisa #Loloskan #Orang #Jadi #Anggota #TNI #Pasutri #Ini #Diringkus #Polisi

Sumber : fajar.co.id

Related posts