Richard Lee Sandang Dua Status Tersangka Sekaligus

Richard Lee Sandang Dua Status Tersangka Sekaligus

Lesartweek.com, JAKARTA — Dokter Richard Lee menyandang dua status tersangka sekaligus. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus akses ilegal. Kini, dokter yang juga pemilik sebuah klinik kecantikan itu kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, menjelaskan, pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Kartika Putri karena diduga produk yang diteliti oleh suami Reni Effendi di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan oleh Kartika Putri meskipun secara merek sama.

’’Kenapa laporan Kartika Putri ini dinaikkan jadi tersangka? Awal mulanya Richard Lee membeli kosmetik melalui online. Apakah benar itu produk si Helwa atau tidak, kan kita tidak tahu namanya juga produk online,” kata Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan Selasa (5/4).

Kecurigaan penyidik lantaran produk yang diteliti Richard Lee tidak ada BPOM. Sementara semua produk Helwa disebut Kombes Auliansyah Lubis sudah memiliki izin BPOM.

’’Jadi sebenarnya yang di-endorse Kartika Putri, produk itu telah memiliki izin dari BPOM,dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial, Kartika Putri disebut meng-endorse produk abal-abal dan lain sebagainya,” jelasnya.

Kombes Auliansyah Lubis juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat melakukan penelitian di laboratorium. Menurutnya, ada prosedur yang salah dilakukannya lantaran tidak memfoto dan hal hal teknis lainnya. ’’Richard Lee menyatakan ada banyak korban yang melapor ke dia, tapi sampai saat ini dia tidak bisa menghadirkan siapa- siapanya (korban yang dimaksud, Red),” tandasnya.



#Richard #Lee #Sandang #Dua #Status #Tersangka #Sekaligus

Sumber : fajar.co.id

Related posts