Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading

Lesartweek.com, JAKARTA — Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

“Modus mereka yaitu skema ponzi dan tidak berizin, kemudian TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4).

Whisnu menuturkan, dari 12 tersangka tersebut lima orang telah ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri. Mereka berisial FR, RK, RS, RU, dan YS.

Sementara tujuh orang lainnya belum berhasil ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri. Mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Tujuh orang tersebut adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya,” katanya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.

Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan robot trading DNA Pro tersebut.

Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.



#Bareskrim #Polri #Tetapkan #Tersangka #Kasus #Dugaan #Penipuan #Investasi #Robot #Trading

Sumber : fajar.co.id

Related posts