Tidak Ada Alasan! Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Tidak Ada Alasan! Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

Lesartweek.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia alam konferensi pers virtual, Jumat, 8 April 2022.

Hal itu, menurut dia, mempertimbangkan bahwa berbagai kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat.

Dalam konteks ketenagakerjaan, ujarnya, langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha. Selain itu membantu mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.

Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, ujarnya, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.



#Tidak #Ada #Alasan #Perusahaan #Wajib #Bayar #THR #Karyawan #Sebelum #Lebaran

Sumber : fajar.co.id

Related posts