Puan Maharani Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7

Puan Maharani Sebut Isu Penundaan Pemilu Bersumber dari Sekitar Jokowi, Politisi Demokrat: Dikomandoi Lord Opung

Lesartweek.com, JAKARTA– Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun pada tahun ini, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan berdasar surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya. Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh.

”Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucap Puan.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.



#Puan #Maharani #Ingatkan #Pengusaha #Bayar #THR #Paling #Lambat

Sumber : fajar.co.id

Related posts