Berawal dari Rekaman CCTV yang Minta Diraba-raba, Perbuatan Terlarang Molo pada Gadis Belia Terbongkar

Berawal dari Rekaman CCTV yang Minta Diraba-raba, Perbuatan Terlarang Molo pada Gadis Belia Terbongkar

Lesartweek.com, BULELENG – Made Arbawa alias Molo alias MA, 48, tidak berkutik saat ditetapkan penyidik Unit PPA Polres Buleleng sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang gadis belia yang masih di bawah umur.

Di depan ayah maupun paman korban, pria berusia hampir setengah abad asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini mengakui perbuatannya.

Tersangka Molo mengatakan hubungan terlarang dirinya dengan korban yang baru berusia 12 tahun 10 bulan atas dasar suka sama suka.

Bahkan, Molo mengeklaim telah menjalin pacaran dengan korban. Karena itu, dirinya berani mengajak korban untuk berhubungan badan. Menurut Molo, selama pacaran baru sekali wikwik, tidak lebih.

“Karena suka sama korban. Kami pacaran sudah 3 bulan.Saya tahu korban di bawah umur. Ini di dekat rumah saya. Ya dia suka saya juga suka,” ujar Molo kepada awak media.

Molo diamankan polisi setelah aksinya terekam CCTV yang terpasang di sudut warung di wilayah Kubutambahan, Buleleng. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku meminta korban meraba alat kelaminnya. “Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres Andrian Pramudianto dilansir dari laman Polres Buleleng.

Kasus memalukan ini bermula saat pelaku bertemu korban di sebuah warung di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Saat itu korban terlihat duduk berdampingan dengan pelaku Molo. Tidak lama kemudian pelaku meminta korban meraba-raba kemaluannya menggunakan tangannya.



#Berawal #dari #Rekaman #CCTV #yang #Minta #Dirabaraba #Perbuatan #Terlarang #Molo #pada #Gadis #Belia #Terbongkar

Sumber : fajar.co.id

Related posts