Soal Kuota Jemaah Haji Indonesia, Dirjen PHU Kemenag: Segera Direkonsiliasi Data dan Mitigasinya

Soal Kuota Jemaah Haji Indonesia, Dirjen PHU Kemenag: Segera Direkonsiliasi Data dan Mitigasinya

Lesartweek.com, JAKARTA — Pemerintah masih menunggu kepastian kuota jemaah haji Indonesia setelah otoritas Arab Saudi mengumumkan dibukanya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan berapa pun kuotanya, akan tetap ada alokasi untuk calon jemaah haji khusus.

“Kami masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia,” ujarnya dilansir dari laman Kemenag, Selasa (12/4).

Dia menyebutkan kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Menurut Hilman, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 calon jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Jika kuota haji Indonesia tidak dalam jumlah normal, maka ada potensi banyak jemaah yang telah melunasi BPIH belum bisa diberangkatkan.

“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,” beber Hilman. Oleh karena itu, Kemenag akan segera melakukan sejumlah persiapan, yaitu rekonsiliasi data calon jemaah haji khusus yang lunas dan berusia di bawah 65 tahun yang siap berangkat.

Kemudian, memastikan calon jemaah haji khusus yang siap berangkat telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Lalu, menyusun regulasi konfirmasi pelunasan BPIH Khusus dan pengisian kuota haji khusus.



#Soal #Kuota #Jemaah #Haji #Indonesia #Dirjen #PHU #Kemenag #Segera #Direkonsiliasi #Data #dan #Mitigasinya

Sumber : fajar.co.id

Related posts