Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren Achmad Muhlish Divonis 13 Tahun Penjara

Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren Achmad Muhlish Divonis 13 Tahun Penjara

FAJAR.Co.ID, MOJOKERTO — Dua kasus dugaan pelecehan terhadap siswa/santri di lingkungan lembaga pendidikan berujung ke ranah hukum. Satu di antaranya sudah divonis hakim. Sementara itu, satunya lagi masuk tahap penyidikan.

Di Mojokerto, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto Selasa (12/4), Achmad Muhlish, 52, pimpinan pesantren di Kecamatan Kutorejo, divonis 13 tahun penjara.

Berdasar fakta persidangan, selain terbukti menyetubuhi seorang santrinya, pelaku juga melakukan pencabulan kepada empat santri lainnya dalam kurun 2018–2021. ’’Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana selama 3 bulan penjara,’’ tegas Ketua Majelis Hakim Ardiyani.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agung Supangkat, mengaku vonis 13 tahun penjara itu terlalu berat. ’’Itu memberatkan karena persetubuhannya itu masih diragukan,’’ kata Agung seusai persidangan.

Karena itu, tim kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan mungkin akan melakukan upaya banding. ’’Namun, kami belum berani memutuskan sekarang. Kami diskusi dulu dengan tim,’’ katanya.

Di Pasuruan, polres setempat menetapkan ST, 40, seorang guru madrasah di Kecamatan Gempol, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap lima muridnya. Meski begitu, guru tersebut tak langsung ditahan pihak kepolisian. Salah satu pertimbangannya, tersangka tinggal bersama istrinya yang saat ini sakit keras.



#Cabuli #Santrinya #Pimpinan #Pesantren #Achmad #Muhlish #Divonis #Tahun #Penjara

Sumber : fajar.co.id

Related posts