Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Guspardi Gaus: Harus Mengacu ke Peraturan yang Berlaku

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah, Guspardi Gaus: Harus Mengacu ke Peraturan yang Berlaku

Lesartweek.com, JAKARTA — Gugatan terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang dilakukan oleh pihak tertentu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipertanyakan legislator DPR RI, Guspardi Gaus.

Anggota Komisi II DPR RI ini mempertanyakan dasar gugatan itu. Menurutnya, tak ada regulasi atau undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. “Masa jabatan kepala daerah bukan soal keinginan pribadi melainkan harus mengacu kepada peraturan yang berlaku,” beber Guspardi.

Menurutnya, sejauh ini hanya mengatur soal pembatasan masa jabatan kepala daerah dan tidak ada norma hukum yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah. Nah, jika kepala daerah melakukan perpanjangan masa jabatan, maka hal itu akan melanggar alias menabrak UU yang berlaku,” kata Guspardi, Kamis (14/4/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, masa jabatan kepala daerah diatur dalam Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Manakala masa jabatan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota dan Gubernur) berakhir dan terjadi kekosongan, maka Pemerintah diberi kewenangan untuk menunjuk ASN untuk mengisi kekosongan jabatan itu sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kepala daerah yang habis masa jabatannya bisa menjabat lagi namun harus mengikuti dan terpilih pada pilkada selanjutnya. Jadi, bukan diusulkan atau didasarkan keingunan pribadi dan aspirasi masyarakat,” tegasnya



#Gugatan #Perpanjangan #Masa #Jabatan #Kepala #Daerah #Guspardi #Gaus #Harus #Mengacu #Peraturan #yang #Berlaku

Sumber : fajar.co.id

Related posts