KPK Periksa 2 Hakim, Untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Suap PT SGP

KPK Periksa 2 Hakim, Untuk Telusuri Aliran Dana Kasus Suap PT SGP

Lesartweek.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), ke beberapa pihak.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK telah memeriksa dua hakim, masing-masing Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman sebagai saksi pada Rabu, 13 April 2022.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis, 14 April 2022.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK diketahui telah menetapkan Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Hidayat selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Kasiono dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Kasiono menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Kasiono.



#KPK #Periksa #Hakim #Untuk #Telusuri #Aliran #Dana #Kasus #Suap #SGP

Sumber : fajar.co.id

Related posts