Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah Kini Kasusnya Diambil Alih Polda NTB

Awalnya Ingin Menuntut, Ini Penyebab Keluarga Pembegal yang Tewas Urungkan Niatnya

Lesartweek.com, JAKARTA — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari Polres Lombok Tengah.

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui keterangan tertulis dilansir Antara, Jumat 15 April 2022.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Kasus ini jadi perbincangan publik. Sebab, saat pemeriksaan, justru pelaku begal diperiksa sebagai saksi sementara korban begal sebagai tersangka pembunuhan.

Pelaku begal yang tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Menurut hasil visum, mereka tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Hasil penyidikan sementara, dalam kasus ini, polisi Polres Lombok Tengah telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.



#Kasus #Korban #Begal #Jadi #Tersangka #Lombok #Tengah #Kini #Kasusnya #Diambil #Alih #Polda #NTB

Sumber : fajar.co.id

Related posts