Kemenlu AS Soroti Kasus Pemecatan Novel Cs dan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Kemenlu AS Soroti Kasus Pemecatan Novel Cs dan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK

Lesartweek.com — Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar pun ikut disorot.

Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri AS dengan judul “2021 Country Reports on Human Rights Practices”. Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.

Dalam laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri AS menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kala itu Dewan Pengawas KPK pernah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar.

Hal itu karena Lili terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewan Pengawas KPK kala itu memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

“Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut dikutip Jumat (15/4).



#Kemenlu #Soroti #Kasus #Pemecatan #dan #Pelanggaran #Etik #Pimpinan #KPK

Sumber : fajar.co.id

Related posts