Dewan Pengawas KPK Nyatakan Lili Pintauli Bersalah Melakukan Pembohongan Publik

Lili Pintauli

Lesartweek.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli kembali dinyatakan bersalah karena dinilai terbukti melakukan pembohongan publik. Hal ini karena melakukan konferensi pers membantah berkomunikasi dengan pihak berperkara.

“Hari ini Rabu (20/4/2022), perwakilan IM57+ mendapatkan salinan putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas pembohongan publik. Hasil putusan menyebutkan bahwa Lili telah dinyatakan berbohong kepada publik pada saat konferensi pers tanggal (30/4/2021),” kata Manajer Kampanye Indonesia Memanggil 57 (IM57+ Institute) Benydictus Siumlala, dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Kendati dinyatakan bersalah melakukan pembohongan publik, namun Dewas tak meneruskannya ke tahap sidang etik. Hal ini lantaran laporan yang diajukan Bennydictus dan beberapa koleganya seperti, Rieswin Rachwell, Tri Artining Putrid an Ita Khoiriyah pada (20/9/2021), dinilai sama dengan laporan atas Lili yang sudah diputus Dewas sebelumnya, saat berkomunikasi M Syahrial, selaku pihak berperkara pada saat itu.

Atas putusan tersebut, Benydictus Siumlala mengaku kecewa. Hal ini karena Dewan Pengawas KPK mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai.

“IM57+ Institute berpendapat bahwa dua tindakan tersebut adalah hal yang berbeda, meski saling berkaitan satu sama lain. Apalagi perilaku pembohongan publik oleh Lili dilakukan secara sadar serta menggunakan sumber daya yang dimiliki KPK pasca beredarnya informasi dugaan pelanggaran etik ke publik,” papar Benydictus.



#Dewan #Pengawas #KPK #Nyatakan #Lili #Pintauli #Bersalah #Melakukan #Pembohongan #Publik

Sumber : fajar.co.id

Related posts