Boneng Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit Gunakan Slogan D4 untuk Yakinkan Membernya Berinvestasi

Lesartweek.com, JAKARTA — Seorang pria asal Banda Aceh, Aceh, BAK alias Boneng (51) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh. Boneng ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur asal Sumatera Utara.

Dalam menjalankan aksinya, Boneng juga mengancam korban dengan menggunakan pisau.”BAK alias Boneng ini sudah kami tangkap kemarin sore (30/3) di sekitar Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Kamis (31/3).

Menurut Ryan, peristiwa yang menimpa anak berumur 10 tahun itu terjadi pada Februari 2022 di Pantai Ulee Lheue, Banda Aceh.

Selain mencabuli dan memperkosa korban, kata Ryan, pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan, bahkan sempat menganiaya dengan cara mencekik leher korbannya.

“Kejadian ini sudah terjadi dua kali pada korban dengan lokasi yang berbeda,” ujarnya. Pascakejadian tersebut, lanjut Ryan, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Ryan menjelaskan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat korban sedang duduk sendiri di pondok Pantai Ulee Lheue. Baca Juga: Nekat, Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri Coba Bunuh Diri di Mobil Polisi Kemudian, pelaku tiba-tiba langsung mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.



#Boneng #Ditangkap #Polisi #Atas #Kasus #Dugaan #Pelecehan #Seksual #Anak #Bawah #Umur

Sumber : fajar.co.id

Related posts