Ada yang Belum Selesai Dari Kesepakatan Helsinki di Aceh, MPR Konsolidasi dengan Kemendagri untuk Menyelesaikan

Ada yang Belum Selesai Dari Kesepakatan Helsinki di Aceh, MPR Konsolidasi dengan Kemendagri untuk Menyelesaikan

Lesartweek.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, temui Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di gedung DPR/MPR Senayan Jakarta.

Dalam pertemuanya, Mendagri bersama Wakil Ketua MPR membahas apa yang belum terselesaikan di Provinsi Aceh, pasca perjanjian perdamaian Helsinki di Aceh tahun 2005.

Baik itu soal pembangunan di Provinsi Aceh, atau janji perdamainan yang lainnya kepada rakyat Aceh. Kini semua itu dibahas kembali oleh rakyat Aceh lewat Ahmad Muzani.

“Ini pertemuan mengenai masalah aspirasi Aceh, bagaimana pembangunan Aceh, bagaimana pasca perdamaian Aceh yang intinya kita ingin agar situasi kondusif dan kemudian pembangunan aceh bisa dipercepat, Pungkas Mengadri Tito, Rabu (13/4/2022).

“Kita ketahui bahwa nanti ada undang-undang otonomi khusus aceh, undang-undang PA itu kan ada perubahan anggarannya, bagaimana untuk efektifitas anggarannya, nah yang paling utama lah kita bersyukur bahwa di aceh kan relatif stabil, bagaimana kita tetap menjaga stabilitas keamanan,” sambungnya.

Pasalnya meski Aceh menjadi daerah otonomi khusus, namun Provinsi Aceh saat ini masih menjadi salah satu Provinsi termiskin di Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah daerah yang mendapatkan anggaran dua kali lipat dari negara, tetapi rakyatnya masih banyak yang miskin dan kotanya kurang maju.

Seakan masih ada yang belum selesai di Aceh pasca kesepakatan Helsinki. Disini wakil ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, perjanjian Helsinki untuk bagi-bagi lahan seluas 2 hektar juga belum direalisasikan oleh pemerintah.



#Ada #yang #Belum #Selesai #Dari #Kesepakatan #Helsinki #Aceh #MPR #Konsolidasi #dengan #Kemendagri #untuk #Menyelesaikan

Sumber : fajar.co.id

Related posts